UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 58
Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar
