UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 56
(1) Kegiatan Karantina Rumah Sakit merupakan bagian
respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.
