UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup
dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Bagian Keempat Karantina Rumah Sakit
