UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan
penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan
dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh
keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu
atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
