UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 40
Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dan Pasal 39 tidak bersedia dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan deportasi.
