Pasal 41
(1) Setiap Awak, Personel, dan penumpang:
- yang datang dari negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi; atau
- yang akan berangkat ke negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku.
(2) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(3) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional, dilakukan penundaan keberangkatannya oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan vaksinasi sesuai persyaratan dan standar yang berlaku.
(5) Ketentuan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan
pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan pemberangkatan.
