UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 39
(1) Setiap orang yang datang dari negara dan/atau
wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang pejabat meresahkan dunia dan/atau endemis, Karantina Kesehatan melakukan:
- penapisan;
- pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
- pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia; dan
- pengambilan spesimen dan/atau sampel.
(2) Apabila hasil penapisan terhadap orang ditemukan
gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan rujukan dan Isolasi.
