Pasal 38
(1) Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit
dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
(2) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang
Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
(3) Awak
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar
dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
(4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang
tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
(5) Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau
penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
