UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 37
(1) Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi
wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
(2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
(3) Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
