UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 36
(1) Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi
wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan persetujuan Karantina Kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Paragraf 2
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Keberangkatan Kendaraan Darat
