UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 31
Pesawat Udara yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.
