UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 30
(1) Kapten Penerbang pada Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan pasal 28 hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Pengawasan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t -
(2) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan.
(3) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
- persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
- persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
