UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 29
(1) Setelah kedatangan Pesawat Udara, Kapten
Penerbang melalui pengelola Bandar Udara wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General De claration) kepada Pej abat Karantina Ke sehatan.
(2) Dalam hal kedatangan Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kapten penerbang wajib secara langsung memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan part of the lHealth Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
