UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 28
(1) Setiap Pesawat Udara yang:
datang dari Bandar Udara wilayah yang Terjangkit;
terdapat
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
- terdapat orang dan/atau Barang diduga Terpapar di dalam Pesawat Udara, berada dalam Status Karantina.
(2) Kapten Penerbang wajib segera melaporkan mengenai
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas lalu lintas udara untuk diteruskan kepada Pejabat Karantina Kesehatan di Bandar Udara tujuan dengan menggunakan teknologi telekomunikasi.
