UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 32
Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait.
Paragraf2.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Keberangkatan Pesawat Udara
