UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 17
Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk posdiselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Lintas Batas Darat Negara.
Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk posdiselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Lintas Batas Darat Negara.