UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 16
(1) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat
Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(3) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat
dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(5) Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
