Pasal 15
Ayat (1) Kegiatan pengamatan/surveilans penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dimaksudkan untuk memastikan sejauh mungkin fasilitas umum pada pintu Masuk dalam kondisi bersih dan bebas dari sumber infeksi atau kontaminasi, termasuk vektor penyakit dan reservoir. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemberian vaksinasi" adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Yang .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
opemberian Yang dimaksud dengan profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan pelindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksud dengan "rujukan" adalah rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lanjutan dan/atau perawatan / pengobatan. Yang dimaksud dengan "disinfeksi terhadap orang,, adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada permukaan tubuh manusia secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika. Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap orang" adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit, bahan beracun, atau zat pada permukaan badan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ,,disinfeksi terhadap AIat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada dinding atau permukaan Alat Angkut, hewan, kargo, peti kemas, barang-barang, dan paket poS, secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika.
Yang .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit atau bahan beracun atau zat pada hewan, di dalam atau pada produk untuk konsumsi atau pada benda mati lainnya, termasuk Alat Angkut yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat. Yang dimaksud dengan "disinseksi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membunuh vektor serangga yang menyebabkan penyakit pada manusia, yang terdapat dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, barang-barang, dan paket pos. Yang dimaksud dengan "deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang diambil untuk mengendalikan atau membasmi vektor-vektor rodent penyakit yang terdapat di dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, fasilitas-fasilitas, barang- barang, dan paket pos di Pintu Masuk. Huruf d Yang dimaksud dengan "penyehatan,, adalah upaya pencegahan penurunan dan/atau upaya peningkatan kualitas media lingkungan. penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan melalui pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas. Yang dimaksud dengan "pengamanan,, adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko kesehatan atau gangguan kesehatan. Pengamanan dilakukan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun serta radioaktif melalui antara lain dekontaminasi.
Yang...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "pengendalian" adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang penular penyakit melalui antara lain disinfeksi, disinseksi, dan deratisasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
