UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 14
(1) Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABV...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
