UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 13
(1) Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
pusat yang meresahkan dunia, Pemerintah melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional.
(2) Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.
