UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 18
(1) Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan
di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Penentuan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
(3) Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit.
