UU
ARSITEK
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.179 -18-
