UU
ARSITEK
Pasal 45
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
