UU
ARSITEK
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- setiap orang yang telah tersertifikasi sebagai Arsitek dan
melakukan Praktik Arsitek sebelum Undang-Undang ini
diundangkan tetap diakui sampai masa berlaku sertifikat
berakhir; dan
- permohonan sertifikat keahlian Arsitek yang masih dalam
proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum
Undang-Undang ini diundangkan, dan sertifikat keahlian
Arsitek dinyatakan tetap berlaku.
