UU
ARSITEK
Pasal 42
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif dan yang berwenang mengenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai
dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
