UU
ARSITEK
Pasal 41
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi
administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau
pembekuan surat registrasi.
