Pasal 4
BAB 3 — LAYANAN PRAKTIK ARSITEK
(1) Layanan Praktik Arsitek berupa penyediaan jasa
profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan
Arsitek.
(2) Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
penyusunan studi awal Arsitektur;
perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
penyusunan dokumen perencanaan teknis;
dan/atau
- pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan
konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama
dengan profesi lain.
(4) Layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
perencanaan kota dan tata guna lahan;
manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
pendampingan masyarakat; dan/atau
konstruksi lain.
