UU
ARSITEK
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan Arsitek bertujuan untuk:
- memberikan landasan dan kepastian hukum bagi
Arsitek;
- memberikan pelindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek
dan masyarakat dalam Praktik Arsitek;
- memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan
profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki
keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas;
- mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam
pembangunan nasional melalui penguasaan dan
pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
- meningkatkan peran Arsitek dalam mewujudkan
pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan
serta menjaga dan mengembangkan budaya dan
peradaban Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.179
