UU
ARSITEK
Pasal 5
BAB 3 — LAYANAN PRAKTIK ARSITEK
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi
standar kinerja Arsitek.
(2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi,
efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kemampuan Arsitek dalam menyediakan
hasil:
www.peraturan.go.id
2017, No.179 -6-
dokumen gambar perancangan;
dokumen rencana kerja dan syarat-syarat;
dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan;
dan/atau
- dokumen pengawasan berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Persyaratan
