UU
ARSITEK
Pasal 35
BAB 8 — PEMBINAAN ARSITEK
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
profesi Arsitek.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja sama dengan
Organisasi Profesi.
www.peraturan.go.id
2017, No.179 -16-
