UU
ARSITEK
Pasal 34
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
(1) Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi
Profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan
independen.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat
dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas
unsur:
anggota Organisasi Profesi;
Pengguna Jasa Arsitek; dan
perguruan tinggi.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan
oleh Menteri.
