UU
ARSITEK
Pasal 33
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai susunan kepengurusan, tugas,
wewenang, tata kerja, dan kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 serta pendanaan
Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Organisasi Profesi.
