UU
ARSITEK
Pasal 32
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pendanaan Organisasi Profesi bersumber dari:
iuran anggota; dan
sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel
serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.179
