UU
ARSITEK
Pasal 31
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
(1) Untuk menegakkan kode etik profesi Arsitek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
Organisasi Profesi membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur, fungsi, tugas, dan wewenang majelis
kehormatan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Organisasi Profesi.
