UU
ARSITEK
Pasal 30
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan dalam
melaksanakan Praktik Arsitek, ditetapkan kode etik
profesi Arsitek sebagai pedoman dan landasan tingkah
laku.
(2) Kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh Organisasi Profesi.
