UU
ARSITEK
Pasal 29
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi berwenang:
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
anggotanya dalam Praktik Arsitek;
- memberikan advokasi kepada anggotanya dalam Praktik
Arsitek;
memberikan penghargaan kepada anggotanya;
mengenakan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran
kode etik profesi Arsitek; dan
- menyiapkan basis data untuk proses registrasi Arsitek.
