UU
ARSITEK
Pasal 28
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi bertugas:
melakukan pembinaan anggota;
menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
- melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi
tentang kegiatan Praktik Arsitek;
- memberikan masukan kepada pendidikan tinggi
Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
- memberikan masukan kepada Menteri mengenai lingkup
layanan Praktik Arsitek;
- mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai
budaya Indonesia; dan
- melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
www.peraturan.go.id
2017, No.179 -14-
