UU
ARSITEK
Pasal 27
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi bersifat nasional dan memiliki jaringan
internasional.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki susunan kepengurusan.
