UU
ARSITEK
Pasal 26
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
(1) Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas
profesionalisme, Arsitek berhimpun dalam Organisasi
Profesi.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mandiri dan independen.
