UU
ARSITEK
Pasal 25
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pengguna Jasa Arsitek berkewajiban:
- memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap
dan benar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- mengikuti petunjuk Arsitek sesuai dengan perjanjian
kerja;
- memberikan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja
berdasarkan standar keprofesionalan Arsitek; dan
- mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat
pelaksanaan pekerjaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.179
