UU
ARSITEK
Pasal 24
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pengguna Jasa Arsitek berhak:
- mendapatkan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan
perjanjian kerja;
- mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas
jasa dan hasil Praktik Arsitek;
- memperoleh pelindungan hukum atas jasa dan hasil
Praktik Arsitek;
- menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan
atas pelaksanaan Praktik Arsitek;
- menolak hasil Praktik Arsitek yang tidak sesuai dengan
perjanjian kerja; dan
- melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
