UU
ARSITEK
Pasal 23
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Arsitek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diberlakukan sama
terhadap Arsitek Asing.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek
