UU
ARSITEK
Pasal 22
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Arsitek berkewajiban:
- melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian,
kode etik profesi Arsitek, kualifikasi yang dimiliki, dan
standar kinerja Arsitek;
- menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja
dengan Pengguna Jasa Arsitek;
- melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku,
agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial,
politik, dan budaya;
menjunjung tinggi nilai budaya Indonesia;
memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
- mengutamakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja
serta kelestarian lingkungan;
- mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam Praktik
Arsitek;
- mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk
dalam negeri;
- memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan
sosial tanpa dipungut biaya;
- melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai
dengan standar kinerja Arsitek;
- melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- mengikuti standar kinerja Arsitek serta mematuhi
seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh
Organisasi Profesi.
www.peraturan.go.id
2017, No.179 -12-
