UU
ARSITEK
Pasal 21
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Arsitek berhak:
- memperoleh jaminan pelindungan hukum selama
melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan kode etik
profesi Arsitek dan standar kinerja Arsitek di Indonesia;
- memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang
lengkap dan benar dari Pengguna Jasa Arsitek sesuai
www.peraturan.go.id
2017, No.179
dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil
karyanya;
- menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian
kerja; dan
- mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam
meningkatkan kompetensi profesi Arsitek.
