UU
ARSITEK
Pasal 36
BAB 8 — PEMBINAAN ARSITEK
Pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilaksanakan dengan:
- menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan
Praktik Arsitek;
melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek
dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan
bangunan dan lingkungan.
