UU
ARSITEK
Pasal 18
BAB 5 — ARSITEK ASING
(1) Arsitek Asing harus memenuhi persyaratan kompetensi
dan persyaratan perizinan.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi menurut
hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia.
(3) Pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang
ketenagakerjaan.
