UU
ARSITEK
Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
diselenggarakan oleh Organisasi Profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
- meningkatkan kompetensi dan profesionalitas
Arsitek; dan
- mengembangkan tanggung jawab sosial Arsitek pada
lingkungan profesinya dan masyarakat.
