UU
ARSITEK
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
Arsitek yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) bertanggung jawab atas pelaksanaan Praktik
Arsitek sesuai dengan penugasan dalam perjanjian kerja dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
