UU
ARSITEK
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
Untuk memiliki Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1), Arsitek harus:
- memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek yang masih
berlaku; dan
- mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.
www.peraturan.go.id
2017, No.179
