UU
ARSITEK
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
(1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung
wajib memiliki Lisensi.
(2) Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan
Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh pemerintah provinsi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
